Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kuliatas produksi suatu negara, perlu dilakukannya kegiatan perdagangan internasional, yaitu ekspor dan impor. Setiap negara memiliki persyaratan & izin yang perlu dipenuhi. Di Indonesia sendiri, perorangan maupun perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor harus memiliki izin khusus dari pemerintah.
Sewa Undername adalah kegiatan jasa meminjamkan/menyewakan izin ekspor maupun izin impor yang dimiliki oleh pihak ketiga kepada pihak yang tidak/belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Sebagai gambaran, PT A belum memiliki lisensi untuk melakukan kegiatan baik ekspor maupun impor ke/dari luar negeri. Sedangkan, PT B sudah memiliki lisensi untuk melakukan ekspor maupun impor. PT B boleh memberikan penawaran peminjaman lisensi yang dimilikinya kepada PT A, sehingga PT A dapat melakukan kegiatan ekspor/impor. Pada dokumen Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang (PEB/PEB) nama PT A akan muncul sebagai pemilik barang, dan PT B sebagai pemilik lisensi muncul sebagai Eksportir/Importir.
Silakan Isi Semua Pertanyaan Untuk Mendapatkan Total Harga Anda.