Our Services

Undername Rental Services

Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kuliatas produksi suatu negara, perlu dilakukannya kegiatan perdagangan internasional, yaitu ekspor dan impor. Setiap negara memiliki persyaratan & izin yang perlu dipenuhi. Di Indonesia sendiri, perorangan maupun perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor harus memiliki izin khusus dari pemerintah.

Sewa Undername adalah kegiatan jasa meminjamkan/menyewakan izin ekspor maupun izin impor yang dimiliki oleh pihak ketiga kepada pihak yang tidak/belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Sebagai gambaran, PT A belum memiliki lisensi untuk melakukan kegiatan baik ekspor maupun impor ke/dari luar negeri. Sedangkan, PT B sudah memiliki lisensi untuk melakukan ekspor maupun impor. PT B boleh memberikan penawaran peminjaman lisensi yang dimilikinya kepada PT A, sehingga PT A dapat melakukan kegiatan ekspor/impor. Pada  dokumen Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang (PEB/PEB) nama PT A akan muncul sebagai pemilik barang, dan PT B sebagai pemilik lisensi muncul sebagai Eksportir/Importir.

Hitung Biaya Pengiriman

Silakan Isi Semua Pertanyaan Untuk Mendapatkan Total Harga Anda.

Contact Us
Hitung Biaya Pengiriman

 

Kirim pesan kepada kami

Pengalaman Anda di situs ini akan ditingkatkan dengan mengizinkan cookie Cookie Policy