Our Services

Customs Clearance Services

Customs Clearance adalah kegiatan mengurusi dokumen biaya pajak, administrasi dan hal-hal yang terkait lainnya atas barang ekspor maupun impor hingga memperoleh persetujuan agar barang tersebut bisa diloloskan atau dikeluarkan.

Dalam proses perdagangan internasional, kegiatan seperti ini wajib ada. Beberapa tahapan administrasi perlu dilalui karena, barang yang masuk dari negara lain atau barang keluar menuju negara lain ini bisa dianggap sebagai barang yang legal, resmi, dengan melewati peraturan-peraturan perdagangan yang berlaku disana.

Bagi orang awam, untuk menyelesaikan proses sampai barang bisa lolos itu sangatlah rumit. Khususnya untuk urusan bea cukai. Beberapa negera menerapkan proses yang cukup kompleks. Yang pastinya membuat orang yang tak pernah mengurusi hal ini akan kebingungan.  

Pada pengurusan dokumen, banyak prosedur yang perlu dilalui sampai sebuah barang bisa kelur masuk suatu negara. Secara garis besar 6 prosedur yaitu: 

1. Proses Kedatangan Sarana Pengangkut

Ketika barang impor masuk ke Indonesia, kapal/pesawat luar negeri harus melapor terlebih dahulu ke bea cukai. Setelah kapal/pesawat memperoleh izin bongkar dari bea dan cukai, proses selanjutnya adalah melakukan proses bongkar ditempat penimbunan. 

2. Proses Penimbunan Barang.

Proses ini merupakan penimbunan barang sementara menunggu proses pemeriksaan atas barang dan dokumen bea dan cukai.

3. Proses Pemberitahuan Impor/Ekspor Barang (PIB BC 2.0/BC 3.0)

Proses memberitahukan jumlah dan jenis barang pada impor/ekspor serta pungutan Bea Masuk atau Bea Keluar dan Pajak dalam rangka impor/ekspor lainnya secara self declaration.

4. Proses Pembayaran Bea Masuk/Bea Keluar ke Kas Negara

Setelah proses Pemberitahuan impor/ekspor tersebut, kita memperoleh billing atau struk pembayaran yang mencantumkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) dan setelah melakukan pembayaran kita akan memperoleh BPN (Bukti Pembayaran Negara).

5. Proses Pemeriksaan Barang Impor/Ekspor

Proses pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik barang dan/pemeriksaan dokumen(Jalur Merah, Jalur Kuning dan Jalur Hijau, atau PPB dan NPE.

6. Proses Pengeluaran Barang

Selanjutnya apabila proses pemeriksaan barang dan/atau dokumen kedapatan sesuai maka barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan ke lokasi kita(Impor),atau barang dapat segera dimuat diatas kapal (Ekspor).

Setiap masing-masing negara memiliki ketentuan terkait larangan/pembatasan impor/ekspor yang mewajibkan importir/eksportir memiliki dokumen Perizinan dari Kementrian terkait.

Oleh karena itu kami akan membantu Anda dalam Customs Clearance baik untuk barang impor/ekspor, baik FCL, LCL, NVOCC, Breakbulk, Door to door service, termasuk barang – barang pindahan dari/ke luar negeri melalui pelabuhan laut maupun udara).

Hitung Biaya Pengiriman

Silakan Isi Semua Pertanyaan Untuk Mendapatkan Total Harga Anda.

Contact Us
Hitung Biaya Pengiriman

 

Kirim pesan kepada kami

Pengalaman Anda di situs ini akan ditingkatkan dengan mengizinkan cookie Cookie Policy